RKP 2012

DATA BATAS DAERAH

Posted: Januari 26, 2012 in Uncategorized
Tag:

DATA BATAS DAERAH

bahan kajian batas

Posted: November 16, 2011 in Uncategorized
Tag:

APBDES Desa Ciawitali Tahun 2011

RKP Desa Ciawitali tahun 2011

LKPJ 2010

Kantor Desa Ciawitali

Kantor Desa Ciawitali

DOKUMEN RPJMDes Desa Ciawitali Kecamatan Buahdua kabupaten Sumedang

RKP Desa Ciawitali Tahun 2010

Posted: Maret 30, 2010 in Uncategorized

PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG
KECAMATAN BUAHDUA
DESA CIAWITALI
Jl. Raya Buahdua – Sanca No. Kode Pos 45392

PERATURAN KEPALA DESA CIAWITALI
KECAMATAN BUAHDUA
KABUPATEN SUMEDANG

Nomor : 03 TAHUN 2010

TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP Desa )
TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CIAWITALI

Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan visi – misi desa yang telah disepakati bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berorienasi pada kebutuhan riil masayarakat perlu dirumuskan pelaksanaan pembangunan baik sekala desa dan atau sekala kecamatan / kabupaten ;

b. bahwa untuk melaksanakan pembangunan baik dalam sekala desa dan atau sekala kecamatan / kabupaten , diperlukan pelaksanaan yang sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan baik fisik , ekonomi , sosial dan budaya , yang telah terakomodir dalam RPJMDes , maka perlu dibuat Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa )

c. bahwa RKP Desa tersebut merupakan Rencana Setrategis Pembangunan Tahunan Desa Yang menggambarkan arah prioritas kebijakan desa berkait dengan prioritas program dan kegiatan serta kemampuan pendanaannya yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa ;

d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas , perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa ) Desa Ciawitali Tahun 2010.

Mengingat : 1. Undang – undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 , tentang Penetapan mulai berlakunya Undang – undang Nomor 13 Tahun 1950 ;
2. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ( Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ) ;
3. Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;

4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) ;

5. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 temtang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988 ) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857) ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor Seri D );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nonor 31a Tahun 2000 tentang Peraturan Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 31 Seri D ) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Dearh Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2003 ( Lembaran Daerah Tahun 2003 No 8 Seri D );
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 35 Seri D ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2003 ( Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 12 Seri D );
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 37 Seri D ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2003 ( Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 8 Seri D);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya ( Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 13 Seri D );
15. Peraturan Desa Ciawitali Nomor —- Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes )

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA CIAWITALI TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP DESA )
TAHUN 2010

BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1

Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud :

1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
2. Daerah adalah Kabupaten Sumedang
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang
4. Bupati adalah Bupati Sumedang
5. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
10. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa.
11. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan.
12. Keputusan BPD adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD.
13. RPJMDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 5 (lima ) tahun.
14. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
16. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/ Kota.
17. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.
18. Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa
Pasal 2

(1). Rencana Kerja Pembangunan Desa Ciawitali Tahun 2010 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

a. BAGIAN I : PENGANTAR
– Pendahuluan
– Dasar Hukum
– Tujuan dan Manfaat
– Visi – Misi Desa
b. BAGIAN II : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
– Kebijakan Pendapatan Desa
– Kebijakan Belanja Desa
c. BAGIAN III : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
– Identifikasi Masalah Pembangunan Tahun Sebelumnya
– Identifikasi masalah berdasarkan RPJMDes
– Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Supra Desa
– Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat

d. BAGIAN IV : RUMUSAN PRIORITAS KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
– Prioritas Program & Kegiatan Sekala Desa
– Prioritas Program & Kegiatan Sekala Kec/Kab.
– Pagu Indikatif Program & Kegiatan masing-masing Bidang/ Sektor

e. BAGIAN V : PENUTUP.

LAMPIRAN : 1. Matrik Program & Kegiatan beserta Plafon dan Sumber Dana
2. Berita Acara Musrenbangdes RKP Desa

( 2 ) Isi Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2010 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Kepala Desa yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.

Pasal 3

Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa ) Tahun 2010 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan LPMD dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2010.

Pasal 4

Berdasarkan Peraturan Kepala Desa ini yang selanjutnya disusun / dimasukan dalam APB Desa Tahun anggaran 2010.

Pasal 5

Pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh LKMD dan pengguna angaran lainnya dengan penggunaan dana melalui / dibuat RAB ( Rencana Anggaran Belanja )

Pasal 6

Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Desa ini, sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.

Pasal 7

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Ciawitali
Pada Tanggal : 1 April 2010
KEPALA DESA CIAWITALI

TATANG SUDRAJAT

Lampiran I : PERATURAN KEPALA DESA CIAWITALI
Nomor : 03 Tahun 2010
Tanggal : 1 April 2010
Tentang : RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP Desa ) TAHUN 2010

BAGIAN I

PENGANTAR

A. PENDAHULUAN

Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 63 dan Pasal 64, serta sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan daerah/ kabupaten secara partisipatif dan transparan.

RKP Desa adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJMDes, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal- hal yang karena keadaan darurat / bencana alam. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPMD sebagai lembaga yang bertanggung jawab di desa. RKP Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APB Desa tahun anggaran bersangkutan.

B. LANDASAN HUKUM.

a. UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

b. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

c. UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

d. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

e. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nonor 31a Tahun 2000 tentang Peraturan Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 31 Seri D ) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Dearh Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2003 ( Lembaran Daerah Tahun 2003 No 8 Seri D );

f. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 37 Seri D ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2003 ( Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 8 Seri D);

g. Peraturan Desa Ciawitali Nomor : Tahun 2008 tentang RPJMDes tahun 2008-2012

C. TUJUAN & MANFAAT
TUJUAN

Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut :
a. Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
b. Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
c. Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ).

MANFAAT

a. Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa.
b. Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa.
c. Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
d. Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa.
e. Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat.

D. VISI DAN MISI

Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJMDes, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Desa.
Visi – Misi Desa Ciawitali disamping merupakan Visi-Misi Calon Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/ RW sampai tingkat Desa.

Adapun Visi Desa Ciawitali sebagai berikut :

“RELIGIUS, SEJAHTERA,MANDIRI (RESMI) “

Sedangkan Misi Desa Ciawitali adalah :
a. RELIGIUS : Menjadikan masyarakat yang Agamis dan Mengedepankan nilai Budaya.
b. SEJAHTERA : Bertekad Mensejahterakan rakyat, sesuai dengan Visi Kabupaten Sumedang SEHATI.
c. MANDIRI : Mampu membangun Desa dengan menggali potensi yang ada di Desa dengan mengedepankan nilai kebersamaan.

BAGIAN II

KEBIJAKAN KEUANGAN DESA TAHUN 2010

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) secara partisipatif dan transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2010 merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi desa. Sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian – penyesuaian secara menyeluruh sampai pada tehnis implementasinya.

A. PENDAPATAN DESA

Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, Bagian Dana Perimbangan, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.

Adapun asumsi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.423.716.500,- (Empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima ratus rupiah) yang berasal dari :

URAIAN JUMLAH
a Pendapatan Asli Desa (PADesa);
Hasil Usaha Desa 1.800.000,-
Hasil Kekayaan Desa 85.000.000,-
Hasil Swadaya dan Partsipasi masyarakat 3.750.000,-
Lain-lain pendapatan desa yang sah 5.000.000,-
b Pos bantuan dari Kabupaten
Tunjangan aparatur pemerintah Desa 41.400.000,-
Alokasi Dana Desa 77.269.000,-
Bantuan rumah tidak layak huni 15.000.000,-
Dana PIK 2010 30.250.000,-
Pemasangan listrik gakin 60.000.000,-
c Pos Bantuan pemerintah provinsi
Biaya operasional peningkatan kinerja 15.000.000,-
d Pos bantuan pemerintah pusat
PNPM mandiri perdesaan 99.247.500,-
Jumlah 423.716.500,-

B. BELANJA DESA
Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 37/2007 terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.

URAIAN JUMLAH ( Rp )
a. Belanja Tidak langsung 300.950.800,-
b. Belanja Langsung 122.765.700,-
Jumlah perkiraan Belanja 423.716.500,-

C. PEMBIAYAAN

Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Namun demikian dalam RKP Desa Tahun 2010 ini, Pemerintah Desa Ciawitali belum dapat menyusun kebijakan pembiayaan disebabkan disamping sistem baru juga belum disusunnya perubahan dan atau perhitungan APB Desa tahun sebelumnya.

BAGIAN III

RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif. Ketidakcermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiensi perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya inefisiensi anggaran.
Dalam menyusun RKP Desa desa tahun 2010 berdasarkan 4 aspek pembahasan , sebagai berikut :

A. BERDASARKAN EVALUASI PEMBANGUNAN TAHUN SEBELUMNYA

Evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap kesesuaian antara program & kegiatan yang terdapat dalam RKP Desa dan APB Desa tahun 2009 dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2009. Dari hasil analisa tersebut diperoleh beberapa catatan masalah sebagai berikut :
1. Kegiatan yang dibiayai dari APB Desa
A. Keberhasilan
1. Pembangunan Fisik
1.1 Terbangunnya Kantor Balai Desa
1.2 Terbangunnya Musholla Blok pasirangin

B. Kendala dan permasalahan
Seluruh pembangunan dapat diselesaikan sampai 100%

2. Kegiatan Pembangunan yang dibiayai dari APBD dan APBN

a. Pembangunan Fisik
1. Pembangunan Kantor Balai Desa ( ADD )
2. Pembangunan 2 Unit Sarana Kesehatan ( Gedung Posyandu )
3. Pembangunan 1 Buah MCK
4. Rehab jalan Ciawitali – Sanca
5. Pembangunan 2 Unit Rumah Tidak Layak Huni

b. Pembangunan ekonomi
1. Bantuan Program Pengembangan Usaha Agrobisnis Pertanian (PUAP)
2. Program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) PNPM Mandiri.
3. Program Badan Usaha Milik Petani (BUMP)

B. BERDASARKAN RPJMDes

Berdasarkan Peraturan Desa Ciawitali nomor 05 Tahun 2008 tentang RPJMDes Desa Ciawitali pada tahun 2010 prioritas masalah yang harus diselesaikan meliputi masalah Pengembangan wilayah,masalah Ekonomi dan masalah Sosial budaya. Secara rinci permasalahan tersebut adalah :

NO MASALAH
1 Bidang Fisik / Infrastruktur
1.1 Jalan Ciawitali – Sanca kondisinya rusak parah
1.2 Bangunan SD Ciawitali sudah rusak
1.3 Tanggul sawah blok badodon belum terealisasi
1.4 Tanggul penahan longsor dusun palasah
1.5 Jalan Pasirangin ciawitali

2 Bidang Sosial Budaya
2.1 Masih ada bangunan rumah tidak layak huni
2.2 Sarana kesenian belum ada sementara sdm sudah menunjang
2.3 Pemerintah Desa belum menganggarkan biaya fasilitas umum secara rutin
2.4 Kegiatan pembelajaran anak ( pengajian anak-anak santri ) dimasjid dan mushola kurang mendapat perhatian
2.5 Pendidikan anak usia dini ( PAUD ) belum ada

3 Bidang Ekonomi
3.1 Pada musim kemarau hasil petani berkurang
3.2 Tingkat pengangguran didesa masih tinggi
3.3 Perlu adanya penyuluhan tentang sistem pertanian
3.4 Masyarakat kurang menunjang untuk pelaksanaan program pemerintah di bidang pertanian.

C. BERDASARKAN PRIORITAS KEBIJAKAN SUPRA DESA

RKP Desa sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan daerah dalam proses penyusunannya harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja Kecamatan dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya. Masukan ini mutlak diperlukan agar RKP Desa benar-benar mendorong terwujudnya visi-misi daerah secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil paparan berkait dengan prioritas kebijakan pembangunan daerah, maka penekanan masalah diprioritaskan bagaimana daerah secara efektif mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui optimalisasi pengembangan sektor ekonomi rakyat. Disamping itu untuk mendukung tercapainya prioritas tersebut perlu didukung sumber daya manusia melalui peningkatan APK dan APM pada sektor pendidikan serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

D. BERDASARKAN ANALISA KEADAAN DARURAT

Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam dan ataupun sebab lain yang apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat. Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi oleh pemerintah desa.
Masalah tersebut meliputi:
– Kurangnya kepedulian masyarakat untuk ronda malam
– Tindakan medis kurang memadai apabila ada masyarakat yang sakit, karena jarak tempuh dari lokasi ke sarana kesehatan jauh.

BAGIAN IV

KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Ciawitali yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2010 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah di atas. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2010 nantinya benar-benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak – hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan, dll. Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada level desa.

Rumusan prioritas kebijakan program pembangunan desa Ciawitali, secara detail dikelompokkan, sebagai berikut :

A. PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN SKALA DESA

Prioritas program pembangunan skala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan desa mempunyai sumber daya.

Adapun program dan kegiatan pembangunan tersebut meliputi :

NO. BIDANG & KEGIATAN TUJUAN LOKASI
1 2 3 4
A PENGEMBANGAN WILAYAH
1 Pekerjaan Umum
1.1 Penataan lingkungan kantor Desa Tersedianya kantor Desa yang refresentatif Ds
2 Sumber Daya air
2.1 Pemeliharaan saluran air bersih Melancarkan aliran sarana air bersih Dsn. Palasah & sampora
2.2 Pembuatan Sarana Air Bersih Memenuhi Kebutuhan Air Bersih Dsn. Ciawitali
B SOSIAL BUDAYA
1 Pendidikan
1.1 Bantuan Bea siswa SD tidak mampu Meringankan beban wali 2 SD
1.2 Bantuan Insentif Guru Ngaji Peningkatan kesra 3 Dusun
2 Kesehatan
2.1 Penganggaran insentif kader kesehatan Peningkatan kesra kader 3 Dusun
2.2 Penanganan gizi buruk Peningkatan kesehatan Ds
2.3 Penyuluhan dan bantuan jamban keluarga Peningkatan kesehatan Ds
2.4 Bantuan pengobatan maskin Meringankan beban Maskin Ds
3 Sosial
3.1 Bantuan transport ke Rumah Sakit Umum bagi pasien Miskin Penanganan masalah sosial Ds
3.2 Bantuan / santunan jompo terlantar Penanganan masalah social Ds
4 Pemerintahan
4.1 Pementukan Tim Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan Desa Penanggungjawab pelaksana pembangunan Ds
4.3 Pembinaan Perangkat ttg Tupoksi Peningkatan SDM Ds
4.6 Penganggaran kegiatan PKK Desa dan RT serta Dawis Peningkatan kegiatan Ds
4.9 Penganggaran seragam bagi aparat desa , lembaga desa , Linmas dan penghargaan purna tugas Kelancaran kegiatan dan kehormatan tugas Ds
5 Keagamaan
5.1 Bantuan dana kegiatan Musolla / Masjid Kenyamanan beribadah Rt.06 / Rw.04
5.2 Pengadaan dana untuk MTQ tingkat kecamatan & kabupaten Perawatan fisik Ds
C Ekonomi
1 Perdagangan,Koperasi,Industri
1.1 Pembentukan BUMDes Peningkatan perekonomian Ds
2 Pertanian
2.1 Pengembangan gapoktan Tri Tunggal Peningkatan Produktifitas pertanian Ds
3
Peternakan

B. PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN SEKALA KECAMATAN / KABUPATEN

Prioritas program pembangunan sekala kecamatan/kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat desa Ciawitali tetapi pemerintah desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga, secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya.

Berdasarkan pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan (Musrenbangcam) oleh delegasi peserta Desa Ciawitali yang dipilih secara partisipatif pada forum musrenbangdes dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Adapun program dan kegiatan tersebut adalah :

NO. BIDANG & KEGIATAN TUJUAN LOKASI
1 2 3 4
A PENGEMBANGAN WILAYAH
1 Pekerjaan Umum
1.1 Pembuatan kirmir dan peninggian badan jalan dusun Sampora Memperlancar tranportasi RW.05 & RW.06
1.2 Pengerasan Jalan Dusun palasah Memperlancar tranportasi RW.03 & RW.04
2 Sumber Daya air
B SOSIAL BUDAYA
1 Pendidikan
1.1 Rehab bangunan SDN Ciawitali Tersedianya sarana pendidikan yang layak 1 SD
1.2 Pembuatan bangunan PAUD Tersedianya saran pendidikan untuk anak 2 Dusun
2 Kesehatan
3 Sosial
3.1 Bantuan rehab rumah tidak layak huni Penanganan masalah sosial Ds
4 Pemerintahan
5 Keagamaan
C Ekonomi
1 Perdagangan,Koperasi,Industri
3
Peternakan
3.1
Pengembangan Budi daya peternakan Sapi potong Peningkatan Penghasilan Kelompok Peternak Ds
3.2 Pengembangan Budi daya peternakan Domba Garut aminan kecelakaan Ds

A. PAGU ANGGARAN SEMENTARA

Perkiraan anggaran yang dipergunakan untuk membiayai program & kegiatan pembangunan sekala desa adalah perkiraan pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa dan ADD Tahun 2010.
Untuk Ciawitali Belanja Pembangunan dibiayai melalui sumber pendapatan desa yang berasal dari :

1. Pengelolaan tanah kas desa
2. Bagian 70 % dari ADD
3. Penjualan hasil Hutan Desa

Penetapan perkiraan anggaran pada masing-masing bidang dalam RKP Desa Tahun 2010 ini dilakukan melalui kesepakatan saat pelaksanaan Forum Musrenbangdes RKP Desa. Hasil kesepakatan tersebut sebagai berikut :

1. Belanja Rutin sebesar 30% dari Total Belanja Desa setelah di kurangi belanja pegawai / gaji
2. Belanja Pembangunan sebesar 70% dari Total Belanja Desa setelah dikurangi belanja pegawai yang terbagi menjadi :
2.1. Bidang Pengembangan Wilayah sebesar 78,4 % dari Total Belanja Pembangunan;
2.2. Bidang Pengembangan Ekonomi sebesar 19,94 % dari Total Belanja Pembangunan; dan
2.3. Bidang Sosial dan Budaya sebesar 1,66 % dari Total Belanja Pembangunan.

Dengan komposisi perkiraan anggaran tersebut, diharapkan visi-misi desa terutama bagaimana mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dapat segera terwujud. Secara lebih rinci perkiraan anggaran belanja dalam RKP Desa Tahun 2010 tercantum pada Lampiran II Peraturan Kepala Desa ini.

BAGIAN V

P E N U T U P

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.

Diharapkan proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan sekala desa menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APB Desa seluruhnya bisa teranggarkan secara proporsional.

Ditetapkan di : Ciawitali
Pada Tanggal : 1 April 2010
Kepala Desa Ciawitali

TATANG SUDRAJAT